MINEWS.ID, JAKARTA – Masih ingat terdakwa KPK Idrus Marham yang tidak mengenakan borgol dan baju tahanan saat berobat 21 Juni 2019? Ternyata pengawal tahanan (Walta) komisi antirasuah tersebut dibayar RP 300 ribu agar tidak melakukan pengawasan melekat hari itu.
Akibatnya Walta berinisial M tersebut langsung diberhentikan. “Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.
Sebelumnya, Tim Ombudsman mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas). Dari video yang ada menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.
Febri menyatakan lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK. Caranya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip “zero tolerance” terhadap pelanggaran yang terjadi.
Setelah kasus pengabaian pengawasan melekat Walta KPK tersebut, saat ini pemberian izin berobat terhadap tahanan diperketat.
Seluruh Walta juga diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus.