MATA INDONESIA, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat oleh Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2021.
Sudah banyak pejabat di lingkungan Kabupaten Bogor dipanggil terkait kasus ini. Terbaru, lembaga antirasuah ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk penguatan KPK dalam sangkaannya terhadap Ade Yasin.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK kembali memanggil saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ade Yasin diantaranya lima Pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor, serta ada mantan Ajudan Ade Yasin yang dipanggil kembali untuk mendalami dugaan pengumpulan sejumlah uang dari setiap SKPD.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021,” ujar Ali Fikri.
Dirinya menambahkan, para saksi yang dipanggil dilakukan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut ke-8 saksi yang dipanggil hari ini oleh Tim Penyidik KPK, diantaranya :
- Teuku Mulya, ST, MT (Kepala BPKAD Kab. Bogor)
- Hanny Lesmanawaty (Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kab. Bogor)
- Andri Hadian (Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor)
- Ade Jaya Munadi (Inspektur Kab. Bogor/Mantan Kepala BPKAD Kab. Bogor)
- Ruli Fathurahman (Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor)
- Anisa Rizky Septiani alias ICA (Ajudan Bupati Kab. Bogor)
- Kiki Rizki Fauzi (Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor)
- Wiwin Yeti Haryati (PNS/Kabid AKTI Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bogor).