MATA INDONESIA, TANJUNG SELOR-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mencatat neraca daerah 7,420 per 31 Desember 2021 kecenderungan positif, hal terlihat dari beberapa sektor penilaian, termasuk aset daerah naik 3,11 persen atau Rp227,420 miliar.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan data itu ia ungkapkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, taat azas, efisien, transparan, akuntabel dan berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku.
“Inilah yang membuat Pemprov Kaltara kembali mendapatkan predikat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Ini merupakan yang delapan kali diperoleh secara berturut-turut,” kata Gubernur di Tanjung Selor, Senin 20 Juni 2022.
Neraca daerah Pemprov Kaltara per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset mengalami peningkatan sebesar 3,11 persen.
Pada tahun 2020 jumlah aset tercatat sebesar Rp7,308 triliun sementara di tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp 7,536 triliun. Artinya terjadi peningkatan sebesar Rp227,420 miliar.
Dia menjelaskan, penambahan jumlah aset tersebut berasal dari penambahan kas daerah, investasi, serta aset tetap dan aset lainnya. Termasuk ada juga penambahan aset tersebut yang berasal dari hibah ke Pemprov Kaltara.
Selain itu, jumlah kewajiban Pemprov Kaltara tahun 2021 juga mengalami peningkatan sebesar Rp7,036 miliar atau 1,64 persen, yakni dari Rp429,111 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp436,147 miliar pada tahun 2021.
“Ini disebabkan terdapatnya penambahan utang jasa pelayanan kesehatan dan penambahan jaminan reklamasi pada tahun 2021,” kata Zainal.
Kemudian, saldo ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah di neraca per 31 Desember 2021 berasal dari ekuitas akhir pada laporan perubahan ekuitas.
“Jadi, saldo ekuitas tersebut di dalamnya sudah termasuk SAL (saldo anggaran lebih) akhir,” kata Gubernur.
Adapun saldo ekuitas per 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp 7,099 triliun. Bila dibandingkan dengan saldo ekuitas pada periode sebelumnya, terjadi kenaikan sebesar Rp220,384 miliar atau 3,20 persen, karena di tahun 2020 itu hanya Rp6,879 triliun.