MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski jumlah kasus harian covid-19 masih terus naik namun pemerintah tetap menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, Selasa 2 Agustus 2022.
Maka, pemerintah pusat mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi booster Covid-19 di masa PPKM Level 1.
“Dorongan ini sebagai upaya pencegahan terhadap mutasi virus,” ujar Safrizal dalam keterangannya.
Percepatan itu harus dilkukan dengan proaktif, terfokus dan terkoordinir.
Selain itu, Safrizal menyampaikan pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM yang berlaku 2-15 Agustus 2022 untuk Jawa-Bali.
Kebijakan tentang PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus-5 September 2022.
Menurut Safrizal, penetapan Level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan para pakar terhadap kondisi faktual di lapangan.
Safeizal menuturkan bahwa kenaikan jumlah kasus Covid-19 juga harus melihat tingkat keterisian rumah sakit (BOR).
Meski kasus mengalami peningkatan, BOR masih dalam persentase rendah.