Kasus Covid-19 Meningkat, Protokol Kesehatan Kembali Diperketat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menghadapi tren kenaikan kasus covid-19 beberapa hari belakangan ini, Satgas Covid-19 dengan kesepakatan sejumlah kementerian merilis protokol kesehatan untuk kegiatan berskala besar yang dihadiri lebih dari 1000 orang.

Protokol itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022.

“Surat edaran ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1000 orang,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa.

Surat itu mengatur protokol kesehatan untuk acara di dalam maupun di luar ruangan.

Acara yang diatur adalah acara lokal yang dihadiri masyarakat antarkabupaten maupun antarprovinsi.

Aturan itu juga berlaku untuk acara internasional yang dihadiri peserta dari berbagai negara.

Protokol yang harus dipatuhi adalah anak 6-17 tahun yang menghadirinya wajib sudah vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun harus sudah mendapat booster.

Namun, anak di bawah enam tahun dan penderita komorbid dilarang mengikuti kegiatan tersebut.

Selanjutnya kegiatan yang melibatkan tamu VVIP atau setingkat menteri ke atas wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam.

Selain itu melewati pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Sementara forum multilateral yang tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan covid-19.

Peserta forum itu wajib menunjukkan hasil negatif antigen untuk meminimalisir penularan.

Sementara kegiatan berupa forum nonmultilateral tanpa tamu VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan Covid-19 dan tes antigen bagi suspek covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini