Kasus Covid-19 Bertambah Lagi, Begini Pembatasan dari Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wilayah DKI Jakarta kini kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 seiring terus bertambahnya kasus Covid-19 dan beberapa minggu terakhir. Orang-orang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dua dosis lebih banyak mendapat kemudahan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, Senin 3 Januari 2022.

Keputusan Gubernur tersebut mengatur perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 50 persen pegawainya bekerja di kantor.

Mereka yang bisa bekerja dari kantor harus sudah mendapat dua dosis vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan industri ekspor-impor bisa beroperasi 75 persen untuk bagian pelayanan pelanggan dan hanya 50 persen untuk staf administrasi.

Sementara bagi hotel non-karantina beroperasi dengan 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan dengan jarak jauh atau PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri.

Adapun, supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan swalayan beroperasi hingga pukul 21.30 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Untuk kafe atau rumah makan yang beroperasi malam hari dengan kapastitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Lawatan Presiden Prabowo ke Luar Negeri Perkuat Diplomasi Wujudkan Perdamaian Dunia

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke luar negeri perdananya dalam rangka memperkuat hubungan diplomatik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini