Kasus Begal dan Curanmor Marak Jelang Lebaran

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG-Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di jalan Baru Desa Kondang Jaya kecamatan Karawang Timur Kabupaten karawang, Rabu 20 April 2022.

Satu buah sepeda motor yang terparkir di halaman warung pinggiran jalan baru yang lokasi tersebut dekat dengan Mabes Polres Karawang.

Seperti yang diungkapkan oleh pemilik akun whatsapp yang bernama sharon mengingatkan kepada kawan-kawan grupnya agar waspada jika bepergian.

“Hati-hati ya skrng banyak begal di pakuncen krw dan di jalan baru. hindari jalan-jalan rawan ya. daerah Cilewo, Telagasari juga, ada kode kode tertentu dengan lampu motor dinyalakan, dan diklakson 3x,” tulisnya.

Adapun salah satu seorang warga telagasari menulis dalam status whatsapp nya mengingatkan untuk waspada karena adanya kejadian ibu-ibu yang menjadi korban curanmor.

“Hati-hati tadi mlm di agen telor di depan warkop ada copet motor kasian ibu-ibu,” katanya.

Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Karawang juga belakangan ini memang sering terjadi. Tercatat dalam satu malam tadi di Kabupaten Karawang sudah dua sepeda motor hilang dicuri maling.

Komplotan maling tersebut sengaja mengincar tempat yang tidak dilengkapi dengan cctv dan pintu gerbang yang tidak terkunci.

Tidak hanya curanmor, komplotan begal juga beraksi di jalan bypass pada tanggal 9 april yang melukai tangan korban dengan senjata tajam yang ramai di media sosial. komplotan begal tersebut tidak akan segan melukai korban jika adanya perlawanan saat mengambil barang berharga korban.

Maraknya aksi pencurian motor itu, membuat masyarakat Karawang resah dan mempertanyakan kinerja Polres Karawang.

Pasalnya, pelaku pencurian motor di jalan baru dalam satu bulan lalu sampai kini juga belum terungkap. Kini pencurian motor di jalan baru kembali terjadi.

Kontributor: Aip Buhori

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini