Mata Indonesia, Sleman – Seorang karyawan di salah satu Perusahaan BUMN yang ada di wilayah Triharjo, Sleman mengalami kecelakaan kerja. Salah satu bagian jarinya terpotong, namun tidak ada tanggungjawab perusahaan untuk biaya perawatan hingga jaminan keselamatan kerjanya.
Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono. Pihaknya mendesak perusahaan segera mengambil tindakan dan bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya.
“Ini jelas salah perusahaan, tidak ada jaring keselamatan kerja karyawan dan seolah-olah angkat tangan dengan kasus kecelakaan kerja karyawannya yang jarinya terpotong,” ujar Dani Eko Wiyono, Jumat 3 Maret 2023.
Ia menegaskan bahwa perusahaan lamban dalam mengambil tindakan. Bahkan dalam perawatannya, karyawan tersebut harus menggunakan uang pribadi.
“Padahal secara aturan dan perusahaan sekelas BUMN, seharusnya tanggungan kecelakaan kerja menjadi beban perusahaan,” kata dia.
Usut punya usut, persoalan tak adanya tanggungjawab dari perusahaan, menyusul dengan tak dilunasinya BPJS oleh perusahaan.
Sehingga karyawan tak bisa menggunakan layanan BPJS, dan harus merogoh kocek dari kantong pribadi.
“Dari catatan kami, perusahaan BUMN ini memperkerjakan 457 pegawai dengan tunggakan pembayaran BPJS mencapai Rp46,3 miliar. Sementara untuk tenaga honorer tunggakan pembayarannya mencapai Rp7,2 miliar,” jelas dia.
Dani mengatakan bahwa tunggakan itu sudah tak dibayar secara rutin selama dua tahun. Perusaahan tekstil dan batik itu terakhir membayar pada Januari 2020.
SBSI DIY, berencana mengundang perusahaan BUMN tersebut agar segera bertanggungjawab dengan jaminan keselamatan kerja para pegawainya.
“Itu satu kasus yang mencuat, bagaimana kalau ternyata banyak karyawan yang memang saat kecelakaan kerja tak ada kover kesehatannya. Ini kan masalah besar, bagaimana BUMN seperti itu sampai tak peduli dengan karyawannya?,” tanyanya ketus.
Kasus kecelakaan kerja itu sudah diketahui oleh Disnakertrans DIY. Sejauh ini Disnakertrans DIY sudah membuat ulitmatum ke perusahaan untuk melunasi tanggungjawab kepada karyawan.
Termasuk memastikan keselamatan kerja karyawan sudah terkover jika sewaktu-waktu ada kasus sama yang terjadi seperti karyawan sebelumnya.
“Kemarin sudah berdiskusi dengan Disnaker DIY dan memang pemerintah sudah mengultimatum perusahaan tersebut. Artinya jangan sampai ada kasus yang sama, dan karyawan tidak mendapat jaminan keselamatan kerja,” kata Dani.