MATA INDONESIA, CIBINONG – Habib Bahar bin Smith terpaksa harus gigit jari karena tak masuk dalam daftar pembebasan tahanan di tengah pandemi corona (covid-19). Terpidana kasus penganiayaan dua remaja ini dipastikan tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya,” ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan, Jumat 3 April 2020 melansir suara.com.
Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
“Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan,” ujar Ardian.
Ia lalu mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi. 23 orang di antaranya telah bebas pada Rabu 1 April 2020. Sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.
“Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020,” Kata Ardian.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, 9 Juli 2019 lalu.