MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK menyatakan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama tethitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, di kantornya, Jakarta, Rabu 22 September 2021.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti dari kasus itu antara lain uang tunai yang ikut disita saat petugas KPK menangkap mereka berdua yaitu senilai Rp 250 juta.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang pada Selasa (21/9) pukul 20.00 WIB, diantaranya h Bupati Kolaka Timur dan suaminya.