Kapolri Usul ke Presiden, 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK jadi ASN Bareskrim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kapolri Jenderal Sigit Listyo telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diakomodir sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Seperti diketahui, pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Sigit kepada wartawan, Selasa 28 September 2021.

“Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri,” katanya.

Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Selanjutnya, ia diminta untuk menindaklanjuti hal itu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung. Mekanismenya seperti apa, saat ini sedang kami diskusikan untuk bisa merekrut 56 tersebut menjadi ASN Polri,” ujarnya.

Ia menyebut, perekrutan puluhan orang tersebut mengingat rekam jejak mereka yang dianggap telah berpengalaman dalam menghadapi perkara korupsi.

“Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak, kemudian pengalaman di dalam penanganan Tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” katanya.

Diketahui, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang. 57 pegawai tersebut tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 15 September 2021.

Alex mengatakan, dari 57 pegawai, enam di antaranya adalah mereka yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Sementara 51 lainnya adalah yang sejak awal dinonaktifkan dan dianggap tak bisa dibina. Pemecatan 57 pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini