MATA INDONESIA, JAKARTA-Organisasi masyarakat atau ormas diingatkan agar tidak menempatkan diri di atas negara. Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
“Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.
Fadil mengatakan, perilaku ormas yang demikian dapat merusak rasa nyaman masyarakat, merobek-robek kebhinekaan. “Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama,” katanya.
Fadil menekankan, Indonesia dibangun dari kebhinekaan sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum. Termasuk ormas melakukan ujaran kebencian hingga menyebarkan berita bohong.
“Enggak boleh (ormas seperi itu). Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan,” katanya.