Banding Kasus Pemerkosaan Ditolak, Robinho Dihukum 9 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, MILAN – Pengadilan Italia menolak banding yang diajukan Robinho soal keputusan hukuman penjara sembilan tahun terkait kasus pemerkosaan. Kini, Robinho akan mengajukan banding kedua.

Robinho dituduh melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita asal Albania. Insiden itu terjadi di sebuah kelab malam di Italia pada 2013. Ketika itu Robinho masih memperkuat AC Milan.

Robinho melakukan pemerkosaan berkelompok bersama lima orang temannya. Pemain asal Brasil diberikan sanksi denda 50 ribu Poundsterling dan penjara sembilan tahun.

Tapi, Robinho langsung membantah keputusan tersebut karena merasa tak bersalah. Dia mengajukan banding, tapi pengadilan Italia menolak dan menguatkan hukuman tersebut.

Robinho akan mengajukan banding untuk kedua kalinya. Berdasarkan hukum di Italia, mantan pemain Manchester City itu takkan ditahan hingga banding selesai.

“Penyelidikan dilakukan dengan baik, serius, dan dengan hukuman tingkat pertama yang benar. Secara pribadi, saya sangat puas terutama untuk korban,” ujar jaksa Cuno Tarfusser, dikutip dari The Sun, Jumat 11 Desember 2020.

Robinho sempat bergabung lagi dengan Santos, tapi kontraknya diputus karena pihak klub ingin Robinho fokus pada kasus yang sedang dihadapinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini