MATA INDONESIA, JAKARTA – Seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, biosolar dan pertamax92, banyak ajakan di media sosial agar masyarakat turun ke jalan bahkan melakukan mogok nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera meminta aparat penegak hukum gunakan pasal 160 KUHP jika ditemukan unsur menghasut masyarakat untuk melanggar hukum.
Setidaknya, Partai Buruh sudah berrencana mengerahkan massanya ke Gedung DPR/MPR pada 6 September 2022, sedangkan akun Mas Piyu @maspiyuaja lebih ekstrem lagi menghasut masyarakat untuk mengganti presiden.
“BBM naik, Netizen ‘serbu’ Instagram Jokowi: Duta Prank Indonesia, Ga sabar mau ganti presiden ?,” begitu pernyataannya.
Hal senada diungkapkan Z4 @z4r4n BBM Naik..!! Asal Jokowi Turun..?? Setuju Gak Kalian..??
“Kalau ada yang menghasut, pakai saja pasal 160 KUHP,” ujar Kapitra saat berbincang Mata Indonesia News, Minggu 4 September 2022.
Kapitra mengingatkan, di masa pandemi Covid-19 negara Indonesia sudah memberikan subsidi hampir Rp 690 triliun kepada masyarakatnya.
Ditambah lagi subsidi BBM yang selama ini meleset dari 23 juta kilo liter menjadi 29,06 juta kilo liter, sehingga memaksa pemerintah harus mengeluarkan Rp 658 triliun untuk subsidi.
Dengan demikian secara keseluruhan Pemerintah mengeluarkan hampir sekitar Rp 1.400 triliun untuk subsidi masyarakat.
Apalagi, fakta di lapangan, kata Kapitra, 80 persen subsidi dinikmati orang-orang mampu, bukan masyarakat yang memerlukan.
Jika ini terus dipaksakan tanpa ada evaluasi penyesuaian harga, maka negara ini akan mengalami turbulensi ekonomi dan politik.
Karena itu, penyesuaian harga BBM menjadi suatu keniscayaan demi menyelamatkan bangsa.