Kapitra Minta Aparat Gunakan Pasal 160 KUHP Jika Ditemukan Hasutan Agar Masyarakat Turun ke Jalan Protes Kenaikan Harga BBM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, biosolar dan pertamax92, banyak ajakan di media sosial agar masyarakat turun ke jalan bahkan melakukan mogok nasional.

Berkaitan dengan hal tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera meminta aparat penegak hukum gunakan pasal 160 KUHP jika ditemukan unsur menghasut masyarakat untuk melanggar hukum.

Setidaknya, Partai Buruh sudah berrencana mengerahkan massanya ke Gedung DPR/MPR pada 6 September 2022, sedangkan akun Mas Piyu @maspiyuaja lebih ekstrem lagi menghasut masyarakat untuk mengganti presiden.

“BBM naik, Netizen ‘serbu’ Instagram Jokowi: Duta Prank Indonesia, Ga sabar mau ganti presiden ?,” begitu pernyataannya.

Hal senada diungkapkan Z4 @z4r4n BBM Naik..!! Asal Jokowi Turun..?? Setuju Gak Kalian..??

“Kalau ada yang menghasut, pakai saja pasal 160 KUHP,” ujar Kapitra saat berbincang Mata Indonesia News, Minggu 4 September 2022.

Kapitra mengingatkan, di masa pandemi Covid-19 negara Indonesia sudah memberikan subsidi hampir Rp 690 triliun kepada masyarakatnya.

Ditambah lagi subsidi BBM yang selama ini meleset dari 23 juta kilo liter menjadi 29,06 juta kilo liter, sehingga memaksa pemerintah harus mengeluarkan Rp 658 triliun untuk subsidi.

Dengan demikian secara keseluruhan Pemerintah mengeluarkan hampir sekitar Rp 1.400 triliun untuk subsidi masyarakat.

Apalagi, fakta di lapangan, kata Kapitra, 80 persen subsidi dinikmati orang-orang mampu, bukan masyarakat yang memerlukan.

Jika ini terus dipaksakan tanpa ada evaluasi penyesuaian harga, maka negara ini akan mengalami turbulensi ekonomi dan politik.

Karena itu, penyesuaian harga BBM menjadi suatu keniscayaan demi menyelamatkan bangsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini