Kantor Anies Baswedan Lakukan Pemborosan Saat Tangani Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan pemborosan dari dua kegiatan penanganan Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020. Disebutkan dalam penanganan COVID-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan pemborosan yang dilakukan Pemprov DKI dalam pengadaan rapid test pada 2020. Pemborosan dana itu sebesar Rp 1,190 miliar.

Hal itu tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020. Disebutkan dalam penanganan COVID-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.

Salah satu yang mengalami refocusing anggaran adalah Belanja Tak Terduga (BTT). Semula anggaran penanganan Covid-19 di Jakarta dianggarkan senilai Rp 188 miliar. Namun kemudian dilakukan perubahan dengan disahkannya anggaran dari BTT untuk COVID sebesar Rp 5,521 triliun.

Selain itu, BPK juga menemukan Pemerintah Pronvisi yang dipimpin Anies Baswedan itu juga kelebihan membayar masker respirator N95 hingga Rp miliar.

Hal ini disampaikan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020. Anies kelebihan membayar pengadaan masker Respirator N95 hingga Rp5 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini