MATA INDONESIA, JAKARTA – Dinar Candy sudah ditetapkan jadi tersangka atas aksinya memakai bikini di jalan. Wanita berprofesi sebagai DJ itu diancam hukuman berat.
Dinar Candy diamankan pihak kepolisian di kawasan Fatmawati, Kamis 5 Agustus 2021 atas aksinya turun ke jalan memakai bikini. Aksi itu dilakukannya karena memprotes perpanjangan PPKM Level 4 yang diumumkan Presiden Joko Widodo.
Setelah menjalani pemeriksaan seharian di Polres Jakarta Selatan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak ditahan, tapi wajib lapor.
“Setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan dari saksi, kemudian hasil dari penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, di channel YouTube KH Infotainment.
“Dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda lima miliar Rupiah,” katanya.
Aziz menambahkan, polisi sudah memiliki bukti-bukti dan saksi. Apa yang dilakukan Dinar Candy disebut melanggar norma agama dan budaya.
“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada karena menggunakan media sosial dan handphone dan ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, tapi ada keterangan dari ahli. Baik ahli bidang kesusilaan, budaya, dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Apapun yang dilakukan di Indonesia, ini ada etika dan norma agama dan budaya yang berlaku. Tindakan yang dilakukan bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” ungkapnya.