Kalla: Masjid Tak Diperbolehkan Sebagai Tempat Kampanye

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Sabtu malam (9 Maret 2019) menerima Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Propinsi DKI Jakarta di kediaman dinas Wapres, Jl. Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat .

Malam itu selepas ba’da sholat ‘Isya rombongan datang satu persatu memasuki rumah dinas Wapres diantaranya pengurus DMI DKI Jakarta di pimpin olej Ketuanya KH. Ma’mun Al Ayyubi bersama DMI DKI Nur Syuaib, DMI Jakarta Pusat Suparlan, Ketua DMI Jakarta Selatan Sanusi HD, Ketua DMI Jakarta Barat Sulaiman, Ketua DMI Jakarta Utara M Jusuf, Ketua DMI Jakarta Timur Nur Ghulam, dan Wakil Bendahara DMI DKI Alfu Lailah serta beberapa pengurus lainnya.

Rombongan di sambut Wapres yang juga selaku Ketua Umum DMI lalu berbincang-bincang sejenak di ruang tamu tengah, kemudian di lanjutkan dengan santap malam bersama.

Dalam perbincangan, Wapres yang berpakaian serba putih dari kopiah hingga celana berdiskusi dan mendengarkan laporan tentang rencana program dari wilayah kepengurusan masjid di daerahnya masing-masing tentang bagaimana jamaah memakmurkan masjid. Dan masjid memakmurkan jamaahnya.

Di kesempatan itu, Wapres juga berpesan seperti yang selalu ia sampaikan dalam berbagai kesempatan agar Masjid netral dari politik praktis.

“Saya undang Dewan Masjid DKI Jakarta. Pertama Untuk membicarakan dan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa masjid tempat ibadah. Kita makmurkan (Masjid), masjid memakmurkan umat,” ujar Wapres.

Wapres menegaskan dalam hal Kampanye dan politik praktis tidak diperbolehkan di masjid dan di lembaga pendidikan. “Kita serukan pengurus tidak memfasilitasi sebagai tempat kampanye. Kalau Berbicara ekonomi, dan hak-hak masyarakat dalam berpolitik itu biasa saja tidak apa-apa. Tidak mengkampanyekan seseorang. Kita semua sepakat,” katanya.

KH Ma’mun Al Ayyubi Ketua DMI DKI Jakarta menegaskan dalam hal Kampanye politik praktis dirinya akan patuh pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. “Dalam hal ini masjid tidak diperkanankan jadi ajang kampanye politik praktis. Kecuali politik keumatan dan upaya mencerdaskan umat tidak apa-apa, karena bagian ajaran agama. Satukan umat melalui masjid. Masjid tempat berkumpul untuk umat melaksanakan ibadah,” katanya.

Turut hadir mendampingi Wapres selaku Ketua Umum DMI Plt Sekjen DMI Arief Rosyid dan Ketua Umum Prima DMI Arafat, dan pengurus lainnya.

Berita Terbaru

Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum Pemerintah

Oleh: Alvin Sato )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini