Kabur dari Penampungan, 2 Pengungsi Rohingya Diburu Polda Aceh

Baca Juga

MATA INDONESIA, ACEH – Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memuat nama dua warga pengungsi etnis Rohingya ilegal, yang kabur dari penampungan di BLK Lhokseumawe pada akhir Oktober 2020 lalu.

Saat kabur, kedua imigran gelap itu terekam CCTV di BLK Lhokseumawe. Polisi menyebut, dua buron itu merupakan wanita.

“Polda Aceh sudah memasukkan dua wanita etnis Rohingya tersebut dalam DPO. Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal dan ditempatkan di penampungan sementara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat 6 November 2020.

Kemudian, Ery mengungkapkan, kedua warga Rohingya yang kabur itu diketahui bernama Umi Kumsum (18) dan Fatemah (20). Dari pantauan CCTV, keduanya setelah kabur, kemudian dibawa oleh pria bersepeda motor pada 29 Oktober 2020 lalu.

Ery menyebut, kedua wanita itu ikut dalam rombongan bersama 297 imigran Rohingya lainnya, yang diamankan petugas pada September 2020. Kini, pihak kepolisian sudah menyebar foto keduanya.

“Polisi juga menyelidiki pelarian dua wanita ini, apakah mereka terlibat penyelundupan etnis Rohingya yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Ery.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Kabupaten Sleman Bebas Dari Korupsi, KPK bersama Pemkab Sleman Selenggarakan Talkshow Ngopi (Ngobrol Antikorupsi)

Mata Indonesia, Sleman - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemkab Sleman menyelenggarakan sosialisasi anti korupsi di Kabupaten Sleman pada Rabu (23/4). Sosialisasi ini dikemas dalam program talkshow bertajuk Ngopi atau Ngobrol Antikorupsi yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini