Kabur dari Penampungan, 2 Pengungsi Rohingya Diburu Polda Aceh

Baca Juga

MATA INDONESIA, ACEH – Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memuat nama dua warga pengungsi etnis Rohingya ilegal, yang kabur dari penampungan di BLK Lhokseumawe pada akhir Oktober 2020 lalu.

Saat kabur, kedua imigran gelap itu terekam CCTV di BLK Lhokseumawe. Polisi menyebut, dua buron itu merupakan wanita.

“Polda Aceh sudah memasukkan dua wanita etnis Rohingya tersebut dalam DPO. Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal dan ditempatkan di penampungan sementara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat 6 November 2020.

Kemudian, Ery mengungkapkan, kedua warga Rohingya yang kabur itu diketahui bernama Umi Kumsum (18) dan Fatemah (20). Dari pantauan CCTV, keduanya setelah kabur, kemudian dibawa oleh pria bersepeda motor pada 29 Oktober 2020 lalu.

Ery menyebut, kedua wanita itu ikut dalam rombongan bersama 297 imigran Rohingya lainnya, yang diamankan petugas pada September 2020. Kini, pihak kepolisian sudah menyebar foto keduanya.

“Polisi juga menyelidiki pelarian dua wanita ini, apakah mereka terlibat penyelundupan etnis Rohingya yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Ery.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini