MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan akibat arus pendek listrik. Dugaan kuat dari open flame (nyala api terbuka) dan merupakan tindak pidana.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo kuat dugaan api tersebut berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian.
Penyebab api terus membesar dan menjalar ke seluruh gedung diduga kuat akibat ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.
“Apalagi kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan yang lainnya. Itu mempercepat proses kebakaran,” ujar Kabareskrim menjelaskan, Kamis 17 September 2020.
Fakta lain yang menguatkan kebakaran itu adalah beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu sudah berusaha memadamkan api tetapi gagal karena tidak dilengkapi infrastruktur dan sarana pemadaman yang memadai.
Penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah kini telah dalam tahap penyidikan karena penyidik menyimpulkan ada peristiwa pidananya.
Menurut Sigit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.