Kabareskrim: Kebakaran Kejagung Akibat Api Terbuka dan Tindak Pidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan akibat arus pendek listrik. Dugaan kuat dari open flame (nyala api terbuka) dan merupakan tindak pidana.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo kuat dugaan api tersebut berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian.

Penyebab api terus membesar dan menjalar ke seluruh gedung diduga kuat akibat ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

“Apalagi kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan yang lainnya. Itu mempercepat proses kebakaran,” ujar Kabareskrim menjelaskan, Kamis 17 September 2020.

Fakta lain yang menguatkan kebakaran itu adalah beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu sudah berusaha memadamkan api tetapi gagal karena tidak dilengkapi infrastruktur dan sarana pemadaman yang memadai.

Penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah kini telah dalam tahap penyidikan karena penyidik menyimpulkan ada peristiwa pidananya.

Menurut Sigit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini