Kabareskrim: Kebakaran Kejagung Akibat Api Terbuka dan Tindak Pidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan akibat arus pendek listrik. Dugaan kuat dari open flame (nyala api terbuka) dan merupakan tindak pidana.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo kuat dugaan api tersebut berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian.

Penyebab api terus membesar dan menjalar ke seluruh gedung diduga kuat akibat ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

“Apalagi kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan yang lainnya. Itu mempercepat proses kebakaran,” ujar Kabareskrim menjelaskan, Kamis 17 September 2020.

Fakta lain yang menguatkan kebakaran itu adalah beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu sudah berusaha memadamkan api tetapi gagal karena tidak dilengkapi infrastruktur dan sarana pemadaman yang memadai.

Penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah kini telah dalam tahap penyidikan karena penyidik menyimpulkan ada peristiwa pidananya.

Menurut Sigit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PKL Teras Malioboro 2: Suara Ketidakadilan di Tengah Penataan Kawasan

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejak relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Malioboro ke Teras Malioboro 2, berbagai persoalan serius mencuat ke permukaan. Kebijakan relokasi yang bertujuan memperindah Malioboro sebagai warisan budaya UNESCO justru meninggalkan jejak keresahan di kalangan pedagang. Lokasi baru yang dinilai kurang layak, fasilitas yang bermasalah, dan pendapatan yang merosot tajam menjadi potret suram perjuangan PKL di tengah upaya mempertahankan hidup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini