MATA INDONESIA, JAKARTA-Pelaku usaha mikro dan kecil dengan omset di bawah Rp 1 miliar, tidak bakal dipungut biaya alias gratis untuk kepengurusan sertifikasi halal. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menag mengatakan proses sertifikasi harus berpihak pada usaha mikro dan kecil sehingga tidak membebani mereka. Memang proses sertifikasi seperti uji laboratorium terhadap produk memerlukan biaya operasional tetapi khusus usaha mikro dan kecil dana ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, kata dia, sertifikasi halal harus terus berjalan untuk menjamin kehalalan produk yang dipakai oleh masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia.
Kepastian sertifikasi halal tanpa biaya itu sesuai penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian dan Lembaga.
Kesepakatan itu ditandatangani Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian terdapat juga Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.