Kabar Baik, Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai Sepanjang 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan hingga akhir tahun 2021. Padahal pemerintah telah sepakat menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pemakaian meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih akan digunakan selama setahun ke depan.

“Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai,” ujarnya, Sabtu 2 Januari 2021.

Meski demikian, ada syarat yang melekat jika ingin menggunakan kedua meterai tadi yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi.

Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengangkatan CASN 2024 Akan Segera Terwujud

Oleh : Astrid Widia )* Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan dapat segera terwujud. Pemerintah dan DPR pun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini