Kabar Baik! Lubang Lapisan Ozon Mulai Menutup

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lubang pada lapisan ozon di atas Antartika terus mengalami pemulihan. Berdasarkan hasil penelitian dari Universitas Colorado Boulder, lubang yang menganga di atas Antartika ini perlahan menutup. Pemulihan ini terjadi akibat berkurangnya penggunaan Chlorofluorocarbon (CFC) pada kulkas dan botol spray.

Salah seorang peneliti yang bernama Antara Banerjee mengatakan, untuk penelitian ini pihaknya memakai data dari pengamatan satelit dan simulasi iklim untuk mendeteksi pemulihan ozon. Ia dan rekan-rekannya juga memodelkan perubahan pola angin terkait dengan pemulihan lapisan ozon.

“Kami menemukan tanda perubahan perubahan iklim di belahan Bumi selatan, terutama pada pola sirukulasi aliran udara,” ujarnya melansir laporan dari Nature.

Banerjee juga menyampaikan pemulihan ozon berkat Protokol Montreal yang disepakati secara internasional pada tahun 1987, yang melarang produksi zat perusak ozon, seperti CFC. Kebijakan ini dinilai telah berhasil membalikkan kerusakan yang telah dilakukan manusia terhadap planet bumi.

“Jika kita tetap mematuhi protokol ini maka lubang ozon diproyeksikan untuk pulih. Di beberapa daerah, kami pikir itu mungkin terjadi dalam beberapa dekade mendatang dan di tempat lain jauh di akhir abad ini,” katanya.

Ia memperkirakan kembalinya kondisi ozon seperti tahun 1980-an baru bisa terjadi sekitar 2030 di belahan bumi utara. Sementara untuk belahan bumi selatan pada 2050, dan lapisan ozon di Antartika baru bisa pulih pada akhir 2060-an.

Perbaikan ozon pun ini telah mengubah sirkulasi udara di atmosfer. Hal ini berpengaruh pada temperatur atmosfer, cuaca, tingkat curah hujan, serta dapat menyebabkan perubahan suhu laut dan konsentrasi garam.

Sebelumnya, lubang ozon membuat arus udara yang disebut aliran jet garis lintang di belahan bumi selatan secara bertahap bergeser ke Kutub Selatan sebelum tahun 2000.

Namun, berdasarkan studi yang mereka lakukan, aliran jet ini berhenti sejak 2000 dan bahkan berbalik arah. Berhentinya pergerakan ini dimulai ketika lubang ozon membaik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini