MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memberikan voucher tiket Kereta Jarak Jauh gratis untuk sejumlah profesi. Di antaranya Dosen, Dokter, Analis Laboratorium, dan Analis Radiologi.
Sebelumnya profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini yaitu Guru, Bidan, Perawat, Apoteker, Tenaga Farmasi, Tenaga Administrasi, Driver Ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, voucher tersebut bisa ditukar dengan tiket kereta api untuk periode keberangkatan 13 s.d 30 November 2021.
“Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi COVID-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi KAI, Sabtu 13 November 2021.
Ia mengatakan, voucher sudah dapat diambil di Loket atau Customer Service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga maksimal 29 November 2021. Stasiun tersebut yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.
“Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen,” katanya.
Perlu dicatat, selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran.
Joni mengatakan dari 11.000 voucher yang tersedia, sampai 12 November 2021 sudah 2.059 voucher yang dimanfaatkan oleh masyarakat dengan rincian nakes 928 orang, guru 1.115 orang, dan veteran 16 orang.
“Para nakes, guru, dan veteran itu sangat senang, bangga, dan merasa terhormat atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan oleh KAI,” ujarnya.
Berikut daftar lengkap profesi yang dapat voucher tiket kereta jarak jauh gratis dari KAI :
1. Dosen atau Guru: Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
2. Dokter: Identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
3. Tenaga Kesehatan lainnya: kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
4. LVRI: Identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait program Gratis Naik KA Bagi Dosen/Guru, Tenaga Kesehatan, dan Veteran ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.