MATA INDONESIA, JAKARTA-Pengumuman resmi daftar negara mana saja yang diperbolehkan mengirimkan jamaah umrah ke Tanah Suci belum dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Namun, Saudi telah membuka akses bagi jamaah Indonesia untuk mengurus visa umrah. Bahkan, visa untuk calon jamaah umrah Indonesia sudah ada yang diterbitkan.
Saudi sebelumnya mengumumkan bahwa layanan umrah bagi jamaah luar negeri dimulai pada 1 November. Umrah hanya diperbolehkan bagi jamaah berusia 18 tahun sampai 50 tahun.
Wakil Sekretaris Jenderal Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi) Adji Mubarok mengatakan, Indonesia dan Pakistan menjadi negara yang diberikan akses oleh Saudi. Akses tersebut dinilai merupakan sinyal positif bahwa jamaah dari negara Indonesia bisa melaksanakan umrah di tengah pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia dan Pakistan menjadi negara yang diberikan akses umrah,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi) Adji Mubarok, Jumat 30 Oktober 2020.
Adji yang juga pemilik Provider Visa PT Rafa Tour ini menyampaikan, visa untuk Indonesia dan Pakistan sudah diterbitkan.
Ia pun kemudian memberikan contoh salah satu visa milik calon jamaah umrah. Dalam dokumen visa tersebut terlihat bahwa visa diterbitkan pada 29 Oktober 2020 waktu setempat dan berlaku hingga 28 November 2020.
Menurut dia, Indonesia dan Pakistan diberikan akses umrah pada tahap ketiga karena merupakan penyumbang jamaah terbesar. Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan umrah dapat menaati regulasi yang dikeluarkan Arab Saudi.
Adji mengatakan, pemberian akses ini menjadi pertanda baik dan patut disyukuri. Apalagi, hampir sembilan bulan lamanya biro perjalanan umrah tak ada transaksi penjualan produk paket umrah.
Ia mengatakan tim Sapuhi sudah memprediksi bahwa pada tahap ketiga pembukaan umrah ini Indonesia akan diberikan kesempatan umrah.
“Jadi memang sudah diprediksi sebelumnya dan sudah kami bahas secara rutin. Alhamdulillah Indonesia dan Pakistan menjadi negara pembuka umrah,” katanya.
Ia menjelaskan, pada pembukaan umrah fase ketiga, ada beberapa regulasi yang harus dijalankan. Regulasi tersebut, antara lain, karantina selama tiga hari, umrah hanya satu kali, tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan, hingga batas usia 18-50 tahun.
Diketahui ada sebanyak 59.757 jamaah umrah Indonesia yang sebenarnya sudah mendapatkan nomor registrasi. Namun, keberangkatan tertunda karena Saudi yang menutup pintu bagi jamaah luar negeri.
Dari 59.757 jamaah yang teregistrasi, sebanyak 2.601 (4 persen) jamaah berusia di bawah 18 tahun dan 30.828 (52 persen) jamaah berusia di atas 50 tahun.