MATA INDONESIA, JAKARTA – Kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya ternyata masih kurang.
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang telah berakhir Rabu, 31 Maret 2021 masih dibawah target yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak yakni sekitar 15 juta.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan SPT hingga 31 Maret lalu mencapai 11,3 juta. Jumlah pelaporan ini meningkat 2,6 juta SPT atau 26,6 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul sekitar 8,9 juta SPT.
Tapi jumlah pelaporan SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tingkat pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yang mencapai 12,1 juta.
Ditjen Pajak menyebutkan, ada peningkatan pelaporan secara elektronik melalui e-filing, e-form, dan e-SPT sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT.
”Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-filing menjadi solusi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Kamis 1 April 2021.
Neilmaldrin menyatakan, Ditjen Pajak terus mengimbau agar WP orang pribadi yang belum menyampaikan SPT 2020 tetap melaporkannya meskipun terlambat. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi. ”Sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000,” tambahnya.
Ditjen Pajak juga berjanji menjalankan pengawasan melalui Complain Risk Management (CRM). “Kami lakukan berbagai upaya agar target bisa tercapai,” katanya.