Juliari Batubara, Koruptor Bansos Covid-19 Divonis 12 Tahun Penjara

Baca Juga

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta pada Senin 23 Agustus 2021.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK, mengingat sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair. Hal ini tidak lepas bukti yang menunjukkan bahwa Juliari menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Sebelumnya, Juliari Batubara meminta untuk divonis bebas dalam eprkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Permintaan itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan pada Senin 9 Agustus 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Narasi Indonesia Gelap Menyesatkan: Saatnya Bersatu untuk Masa Depan Cemerlang

Mata Indonesia, JAKARTA – Di tengah beragam tantangan global dan dinamika ekonomi nasional, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia...
- Advertisement -

Baca berita yang ini