MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai 1 Juli 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk impor digital dalam bentuk barang tak berwujud maupun jasa, sebesar 10 persen.
Aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film seperti Netflix, aplikasi, dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.
Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN.
Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.
Sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.
“Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19,” katanya.