Jualan Narkoba, Mantan Presiden Honduras Resmi Ditahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, TEGUCIGALPA – Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez resmi ditahan usai hakim memerintahkan penangkapannya di tengah permintaan ekstradisi dari Amerika Serikat (AS). Ia dituduh atas kasus perdagangan narkoba.

“Surat perintah penangkapan untuk Hernandez telah dikeluarkan,” kata juru bicara pengadilan Melvin Duarte mengatakan kepada wartawan pada Selasa sore waktu setempat, ketika rumah mantan presiden di ibu kota Honduras, Tegucigalpa, dikelilingi oleh ratusan polisi menunggu keputusan tentang tawaran AS.

“Hernandez harus muncul di hadapan hakim dalam waktu 24 jam,” sambungnya, melansir Al Jazeera, Rabu, 16 Februari 2022.

Sang mantan presiden meninggalkan kediamaanya di ibukota Honduras, Tegucigalpa, dengan kawalan polisi bersenjata, tayangan televisi menunjukkan. Hernandez diberi rompi antipeluru oleh polisi dan diborgol saat keluar dari kediamannya.

Spekulasi telah berputar selama berbulan-bulan bahwa AS berencana untuk meminta ekstradisi Hernandez ketika meninggalkan kantor di tengah tuduhan bahwa ia berkolusi dengan pengedar narkoba. Pemimpin sayap kiri Xiomara Castro menggantikannya bulan lalu, menjadi presiden perempuan pertama di Honduras.

AS sedang berusaha untuk mengekstradisi Hernandez atas tuduhan yang berkaitan dengan senjata dan skema perdagangan narkoba antara 2004 dan 2022, kantor berita Reuters melaporkan, mengutip dokumen kedutaan AS.

Dalam dokumen Kedutaan AS tersebut dikatakan bahwa Hernandez berpartisipasi dalam skema untuk menerima berton-ton kokain dari Kolombia dan Venezuela, yang kemudian akan dikirim ke AS.

Hernandez yang notabene mantan sekutu AS itu telah dikaitkan dengan operasi perdagangan narkoba oleh jaksa New York. Namun, ia membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari plot balas dendam oleh raja obat bius di negaranya yang telah ditangkap atau diekstradisi ke AS.

Pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken mengatakan bahwa tahun 2021, nama Hernandez masuk dalam daftar orang yang dituduh korupsi atau merusak demokrasi di El Salvador, Guatemala, dan Honduras.

“Amerika Serikat memajukan transparansi dan akuntabilitas di Amerika Tengah dengan membuat pembatasan visa publik terhadap mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, karena tindakan korupsi. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tulis Antony Blinken dalam akun Twitter.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini