Jokowi: Hati-Hati, UNESCO Mulai Evaluasi Pengakuan Batik Indonesia

Baca Juga

MINEWS.ID, SOLO – Tidak dipungkiri lagi, batik telah diakui dunia adalah warisan bangsa Indonesia setelah mendapat penetapan dari UNESCO 2 Oktober 2009. Tetapi Presiden Jokowi mengingatkan bahwa badan PBB bidang pendidikan dan kebudayaan itu sudah mengevaluasi pengakuan sebagai warisan tak benda tersebut.

“Harus diingat, bahwa UNESCO mulai mengevaluasi kembali pengakuan tersebut, oleh karena itu kita harus tunjukkan kerja keras kita dalam melestarikan batik, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk mempertahankan penetapan dari UNESCO ini,” kata Presiden Jokowi di puncak peringatan Hari Batik Nasional 2019 2 Oktober, di Istana Mangkunegaran, Solo, Rabu 2 Oktober 2019.

Jokowi mengaku setelah ditetapkan sebagai warisan tak benda oleh UNESCO, pertumbuhan perajin batik berkembang sangat pesat di seluruh Tanah Air.

Batik bahkan semakin masif digunakan rakyat Indonesia dan tampil dalam berbagai panggung fesyen kelas dunia dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Presiden juga mengajak semua warga untuk menguatkan komitmen bersama membentuk generasi muda Indonesia yang sigap melestarikan batik.

Dengan begitu, kata Jokowi, komitmen menjaga pengakuan UNESCO yang menetapkan batik menjadi warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi, bisa terus dipegang bangsa Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini