MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia harus memanggil Duta Besar Singapura untuk Indonesia menjelaskan perihal pencegahan pendakwah, Abdul Somad, masuk negara itu.
Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulisnya, Rabu 18 Mei 2022.
“Saya menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS. Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta,” ujar Yuril.
Tanpa penjelasan tersebut, Yusril menilai akan menimbulkan spekulasi dan salah paham yang berlebihan.
Penolakan itu bisa menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar-etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
Maka Yusril mengharapkan ada penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang duduk perkara masalah tersebut.