Jelang Penetapan Kenaikan UMK 2025, KSPSI Gunungkidul Minta Kenaikan UMK Minimal 10%

Baca Juga

Mata Indonesia, Gunungkidul – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul masih menunggu rapat koordinasi lanjutan penetapan besaran upah minimum kabupaten dan terus mengawal penetapan UMK 2025 di Kab. Gunungkidul agar mencapai target minimal 10%.

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono menyampaikan terimakasih dan mengapresisasi atas adanya penetapan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo, namun demikian Budiyono meminta agar upah minimum kabupaten naik minimal 10% pada 2025.

“Kami sangat berterimakasih dan mengapreisasi atas adanya penetapan UMN sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo, dimana baru Presiden Prabowo yang berani menaikkan besaran UMN dengan besaran tersebut, presiden sebelumnya hanya sekitar 2% atau 3%, namun kenaikan tersebut dianggap belum mampu untuk mensejahterakan buruh, terlebih dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini”, ungkapnya.

Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, Budiyono menambahkan kenaikan UMK minimal 10% dianggap relevan, terlebih dihadapkan dengan rencana kenaikan gaji PNS yang akan disusul dengan kenaikan harga bahan pokok.

“Permintaan kenaikan UMK 10% sesuai dengan kebutuhan dasar hidup layak, hal tersebut sejalan dengan melihat kondisi pasar dimana harga kebutuhan pokok kian naik, terlebih dengan adanya rencana kenaikan gaji PNS, dimana melihat kondisi pasar pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan gaji PNS berpengaruh pada indeks kenaikan harga bahan pokok dipasaran”, imbuhnya.

Menurut Budiyono komponen kebutuhan sehari-hari harus masuk dalam penghitungan penetapan upah minimum. Dia juga mengkritik mengenai penentuan upah minimum yang beberapa tahun belakangan tidak menggunakan data hasil survei lapangan. Survei tersebut akan memberi data real mengenai situasi/ kondisi pasar yang penting untuk menentukan upah minimum.

Terakhir, Budiyono memahami kenaikan UMK minimal 10% sulit untuk direalisasikan, terlebih akan memberatkan sektor pengusaha, namun setidaknya dalam menentukan UMK 2025 harus memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk mencapai kesejahteraan bagi buruh.

Dalam mengawal penetapan UMK 2025, KSPSI terus melakukan koordinasi dengan Pemkab melalui Dinas terkait khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan menunggu rapat koordinasi lanjutan penetapan UMK 2025 di Kab. Gunungkidul.

Reporter: Wawan GK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hargai dan Hormati Hasil Pilkada 2024, Kunci Persatuan Bangsa

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati hasil Pilkada serentak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini