MINEWS, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 pada 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan pelanggaran yang menjadi target operasi mulai dari melawan arus hingga kendaraan bermotor yang memasang rotator ataupun sirene.
“Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,†kata AKBP M Nasir pada Sabtu 24 Agustus 2019 seperti dilansir dari ntmcpolri.info.
Kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan serta tidak dilengkapi perlengkapan standar dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan ditindak polisi.
Selain itu, polisi juga akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan hingga berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang. Dalam operasi kali ini, Ditlantas Polda Metro Jaya melibatkan 2.380 personel gabungan.
“Kami di-backup oleh TNI (Polisi Militer), Dishub dan Satpol PP,†kata dia.
AKBP M Nasir mengungkapkan operasi ini mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif. Pelanggar akan ditindak tegas bila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini bekal digelar di sejumlah titik rawan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Pengendara diimbau agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.