MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah benar-benar serius memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Apalagi keberadaan pinjol ilegal saat ini masih meresahkan masyarakat terutama yang telah menjadi korbannya. Banyaknya intimidasi yang didapat membuat Bareskrim Polri meminta korban tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.
”Kalau ada upaya intimidasi dari pinjol-pinjol ilegal tersebut, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor di polsek, polres, polda, maupun Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika, Senin 25 Oktober 2021.
Saat ini Polri juga telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pinjaman Online Ilegal. Satgas tersebut melayani laporan dari masyarakat melalui Whatsapp dan Instagram.
Untuk layanan hotline melalui Whatsapp, masyarakat bisa mengakses melalui nomor 0812-1001-9202. Sementara itu, Satgas Pinjaman Online Ilegal ini juga dapat diakses di akun instagram @satgas_pinjol_ilegal.
Helmy pun menambahkan bahwa pihaknya juga mendukung pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait masyarakat yang tidak wajib membayar utang pada pelaku pinjol ilegal tersebut.
“Memulai dari sesuatu yang ilegal, maka menurut beliau (Mahfud MD), maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memiliki kewajiban membayar,” ujar Helmy.