MATA INDONESIA, MEULABOH – Khawatir masyarakat Aceh mudah melakukan kekerasan, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mengeluarkan fatwa bahwa setiap pemain game daring Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya layak dihukum cambuk di muka umum.
Menurut MPU Aceh, permainan itu terlalu banyak mengandung unsur kekerasan atau peperangan yang dilarang.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat 23 Oktober 2020.
Sebelumnya, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.
Teungku Abdurrani juga menegaskan, meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh.
Dia menegaskan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan pemberian sanksi kepada para pemain game online tersebut.
Dia juga menegaskan Muslim yang memainkan game tersebut dinilai sudah melakukan perbuatan dosa.
Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.