MATA INDONESIA, JAKARTA – Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrikultural Markaz Syariah di bawah asuhan Rizieq Shihab disebut menolak pemeriksaan tes Covid-19 yaitu rapid test yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor usai kerumunan Megamendung akhir November 2020 lalu.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.
“Permintaan tersebut (pelaksanaan rapid test) ditolak pihak Ponpes Alam Agrikultural Markaz Syariah milik terdakwa tersebut melalui suratnya yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan bahwa Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid test kepada siswa dan pengurus.
“Bahwa Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid test kepada siswa dan pengurus dengan alasan pesantren telah melaksanakan rapid test dengan Tim MER-C, pada 21 November,” kata jaksa.
Sesaat setelah kerumunan dalam kegiatan Rizieq di Megamendung pada 13 November, Tim Satgas Kabupaten Bogor mengumumkan wilayah mereka menjadi zona merah Covid-19 dari awalnya zona kuning.
Maka melihat kasus kerumunan ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2020 lalu. Kasus ini merupakan satu dari total tiga perkara yang didakwakan kepada Rizieq, selain kerumunan di Petamburan dan dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi Bogor.