MATA INDONESIA, SINGAPURA – Badan anti-narkotika Singapura melakukan penyitaan ganja terbesar dalam 14 tahun setelah melakukan serangkaian penggerebekan pekan ini. Singapura merupakan sebuah negara yang memiliki beberapa undang-undang narkoba paling keras di dunia, termasuk hukuman mati.
Sebanyak lebih dari 35 kg (77 lb) narkotika termasuk sekitar 20,5 kg ganja, heroin, kristal metamfetamin, dan obat-obatan lainnya disita dalam penggerebekan tersebut, kata Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura.
“Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat,” kata seorang juru bicara CNB dalam sebuah penjelasan, melansir Reuters, Jumat, 19 Maret 2021.
Tiga pria Singapura, berusia antara 27 tahun dan 33 tahun, diamankan karena barang bukti berupa ganja senilai 1,7 juta dolar AS atau senilai 25 miliar Rupiah. Penyitaan ganja terakhir di Singapura dalam skala ini terjadi pada April 2007, ketika sekitar 20,6 kg ganja disita.
Banyak negara di dunia melegalkan ganja dalam dosis yang ditentukan untuk keperluan rekreasi, medis, dan ilmiah. Meski demikian, Singapura tidak menunjukkan tanda-tanda akan melonggarkan aturannya.
“Banyak kelompok lobi pro-ganja terus membuat banyak klaim yang tidak diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja, meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik tentang bahaya ganja,” kata juru bicara CNB.
Para 2020, negara Asia Tenggara itu mengaku kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena mengeluarkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat.
Komisi PBB bidang Obat-Obatan Narkotik menyetujui rekomendasi dari WHO untuk menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.
Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap “sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan,” tapi juga dilabeli “sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas.”
Negara dengan populasi sebanyak 5,74 juta penduduk itu memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati dalam beberapa kasus.
Setidaknya ratusan orang telah digantung – termasuk puluhan orang asing, akibat pelanggaran narkotika selama beberapa dekade terakhir, kata kelompok hak asasi manusia. Perdagangan lebih dari 500 gram ganja dapat membawa hukuman mati di Singapura.