MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia yaitu mantan Dirut Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Namun, Kami menjamin tidak akan ada nebis in idem (satu kasus disidangkan dua kali) dalam kasus ini,” ujar Burhanuddin, Senin 27 Juni 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan telah mengumumkan tiga tersangka kasus itu yaitu VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.
Mereka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo.
Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011.
Menurut Kejagung, perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada PT Garuda Indonesia.
Akibat tindakan itu, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau nilai ekuivalen Rp 8,8 triliun.
Selain itu, Jaksa Agung dan Kementerian BUMN akan membuat satuan tugas untuk menyehatkan keuangan Garuda.