MINEWS.ID, JAKARTA – Memberantas korupsi bukan sekadar menangkap dan memidanakan pelakunya agar kerugian negara bisa dikembalikan, tetapi harus bisa perbaiki sistem.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada 32 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia di Ragunan, Jakarta Selatan.
Menurut Burhanuddin, memberantas korupsi harus dilakukan secara seimbang antara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif).
“Kedua pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional,” kata Jaksa Agung seperti dikutip 29 Oktober 2019.
Burhanuddin juga meminta jaksa melakukan pendekatan hukum yang mendukung pertumbuhan investasi baik di pusat maupun di daerah. Dia mengingatkan para jaksa tidak mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan peran dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Beliau berharap aset yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukannya, seperti aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya senilai Rp 10 triliun yang dapat diselamatkan pihak Kejaksaan.
Selain itu, di era digital seperti sekarang jaksa wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) untuk mendukung kinerja Kejaksaan RI secara serius dan sungguh-sungguh.