Jakarta Terapkan PSBB, Pemkab Bogor Jaga Ketat Kawasan Puncak

Baca Juga

MATA INDONESIA, CIBINONG – Antisipasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan di seluruh Jakarta, bakal diterapkan pula pembatasan pengunjung Kawasan Puncak. Banyak kendaraan akan diminta putar balik di Gadog.

Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Sabtu 12 September 2020, menegaskan pengunjung kawasan itu akan dibatasi 50 persen saja.

Hal itu akan dilakukan di setiap akhir minggu, saat banyak warga Jakarta sering nekat menuju kawasan berhawa sejuk tersebut.

Saat itu, biasanya kawasan tersebut akan macet parah. Sementara Senin hingga Jumat, relatif lancar.

Untuk menghindari membludaknya pengunjung Kawasan Puncak diawali dengan apel gabungan antar personel dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Sabtu di seputar Gadog.

“Polres Bogor akan memerintahkan putar balik pengunjung yang tidak memiliki kepentingan di Kawasan Puncak. Jika ada yang ke arah Cianjur atau wilayah lain dipersilakan memasuki Puncak,” ujar Ade Yasin.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Bogor itu menegaskan Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.

Hotel dan restoran hanya boleh menerima maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa sedikitnya ada 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI yang terlibat dalam upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini