MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk meningkatkan status ibu kota menjadi tanggap darurat Covid-19, yang akan diterapkan selama 14 hari agar wabah tak meluas di ibu kota.
“Kita sudah bicarakan dengan unsur daerah, Kapolda, Pangdam, juga Ketua Satgas Percepatan Nasional Covid-19. Kita tetapkan Jakarta tanggap darurat corona,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Anies lagi-lagi secara tegas mengingatkan masyarakat, bahwa transportasi umum selama tanggap darurat akan dibatasi untuk meminimalisir kontak antar orang. Hal itu ia yakini bisa mengurangi penularan virus corona.
“Pemprov DKI akan membatasi jumlah penumpang dalam bus dan kereta api, dan membatasi jam operasi,” ucap Anies.
Selain mengatur ulang jam operasional transportasi umum, Anies juga membuat aturan ketat bagi antrean transportasi umum yang nantinya harus dilakukan di ruang terbuka dengan ditetapkannya jarak aman selama dalam antrean.