MATA INDONESIA, JAKARTA – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021. Sebelum ujian, peserta wajib menjalani swab test RT-PCR atau rapid test antigen. Peserta diharuskan melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS. Nah, bagaimana jika tiba-tiba saja peserta dinyatakan positif Covid-19?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021. Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan. ”Bagi yang terkena Covid-19 mereka wajib melaporkan ke instansinya. Peserta tersebut bisa mendapat jadwal ulang untuk ikuti seleksi,” ujarnya, Rabu 25 Agustus 2021.
Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi. Nantinya, panita instansi akan bersurat ke Kepala BKN berupa surat permohonan penunadaan jadwal peserta, baik di lokasi tempat peserta itu mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
Surat permohonan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR. Atau keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Namun bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi, maka panitia akan menyediakan tempat khusus.
Ruangan Terpisah
Peserta akan mendapat Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal, tapi di ruangan khusus.
”Misal pada hari H ada yang hasil tesnya positif Covid-19 dan sudah terlanjur datang, tapi scanning tubuh dan sebagainya menunjukkan positif Covid-19, maka yang bersangkutan ujiannya berada di ruangan terbuka dan tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas,” kata Suharmen.
Bagi peserta yang positif Covid-19 dan mengikuti ujian sesuai jadwal, saat ia kembali maka akan mendapat pengantaran dengan menggunakan ambulan.
Selain tes Covid-19, peserta CPNS 2021 juga wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply). Selain itu masker kain di bagian luar (double masker) saat pelaksanaan ujian SKD.
Peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Ketentuan lainnya, ruang kegiatan maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Sementara khusus bagi peserta seleksi CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.