MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama 20 hari kedepan, terhitung Rabu 25 Agustus 2021, Youtuber Muhammad Kece, dirinya bakal ditahan di Rutan Bareskrim.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan dilakukan tadi malam setelah Muhammad Kece menjalani pemeriksaan. Muhammad Kece sebelumnya ditangkap di Bali terkait laporan kasus dugaan penistaan agama.
“Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, nantinya Muhammad Kece langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya di Bareskrim Polri.
Polisi masih mendalami motif Muhammad Kece melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.
“Diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun. Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama,” katanya.