MATA INDONESIA, JAKARTA – Jadi tersangka di kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI), Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS) ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, penahanan itu dilakukan selama 20 hari mendatang sejak 22 Oktober 2020.
“Budiman ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Karyoto saat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Sebelum menjabat Dirut PT PAL, Budiman adalah Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
KPK menyangka Budiman telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya pun segera disidang setelah KPK melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin 19 Oktober 2020.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK sampai saat ini juga telah memeriksa 108 saksi dan telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.