Jadi Organisasi Terlarang, Status FPI Sekarang Sama Dengan HTI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) bukan satu-satunya sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Sejak Orde Lama, Presiden Soekarno sudah melakukannya terhadap Masyumi dan Partai Komunis Indonesia (PKI) sampai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang juga dibubarkan Presiden Jokowi.

Masyumi dan PSI
Keduanya dibubarkan karena Pemerintah Soekarno mempunyai bukti keterlibatannya pada pemberontakan dari Gerakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) maupun Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

Masyumi dan PSI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan Bung Karno tahun 1960.

PKI dan seluruh onderbouw-nya
Sejarah pembubaran organisasi paling kontroversial adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta seluruh ormas-ormas di bawahnya.

Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) saat itu menetapkan pembubaran dan pelarangan PKI setelah peristiwa pembunuhan enam jenderal dan satu perwira menengah 1 Oktober 1965.

Selain itu, seluruh ormas bentukan PKI seperti Pemuda Rakyat, Barisan Tani Indonesia, Lembaga Kebudayaan Rakyat dan sebagainya juga ikut dibubarkan.

Termasuk insitusi pendidikan yang dituding komunis juga dibubarkan dan dilarang berdiri kembali, semisal Institut Ilmu Sosial Ali Archam dan Universitas Res Publica.

Gafatar
Pemerintah melalui jaksa agung, menteri agama, dan menteri dalam negeri, melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada tahun 2016.

Alasannya, Gafatar mengajarkan pemahaman yang sesat kepada masyarakat. Gafatar disebut sebagai “jelmaan” Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadeq.

Tahun 2011, Gafatar sempat mendaftar ke Kemendagri menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan.

Tapi, kebijakan pemerintah berubah ketika Gafatar diketahui membangun kamp permukiman eksklusif di Kalimantan Barat pada Januari 2016. Pembangunan pemukiman itu dianggap sebagai embrio pembentukan negara baru di dalam NKRI.

Hizbut Thahrir Indonesia (HTI)
Pembubarannya setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan status badan hukum HTI.

Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019. Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini