MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia secara resmi melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di wilayah NKRI. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
“Mengingat organisasi ini dilarang, maka symbol, atribut dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia mengatakan sejak 2014, katanya, FPI diberi tenggat waktu untuk memperbaiki sebagai ormas hingga Juni 2019. Namun hingga tenggat waktu itu, FPI tidak bisa melakukan perubahan terhadap AD ART. Selain itu, pemerintah menganggap banyak anggota FPI yang terlibat dalam berbagai aksi terorisme dan tindak pidana.
Dengan dibubarkannya FPI ini, maka pemerintah melarang adanya kegiatan dan penggunaan simbol-simbolnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut dalam aktivitas yang menggunakan simbol-simbol FPI. Termasuk diminta untuk melaporkan ke aparat penegak hukum, jika ada kegiatan yang menggunakan simbol FPI.
“Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan FPI,” katanya.