Jadi Kamuflase Penggunaan Narkoba, BNN Tolak Rokok Elektrik Dilegalkan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak peredaran rokok elektronik karena dianggap sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau obat-obatan berbahaya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir.

Mufti mengatakan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja. Menurutnya, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalahguna dalam menggunakan narkoba.

“Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik,” ujarnya di Jakarta, Selasa 26 Juni 2019.

Meskipun temuan rokok elektronik yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba belum banyak, Mufti mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa.

“Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap,” katanya, mengutip Antara.

Karena itu, Mufti mengatakan BNN secara tegas menolak rokok elektronik dilegalkan. Dia mencontohkan ganja yang masih menjadi barang ilegal di Indonesia, tetapi banyak penyalahgunaan. “Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan,” katanya.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini