MINEWS, JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami gadis berinisial R yang masih berusia 17 tahun ini. Ia dulunya adalah korban gempa Palu, kini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
Saat ini, R sudah dipulangkan kembali ke kampung halamannya dengan bantuan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Namun, tentu saja kejadian itu memberi trauma bagi R.
Kabarnya, R menjadi korban calo yang mengiminginya pekerjaan dengan gaji menggiurkan. R yang masih muda itu tergiur, apalagi kondisi ekonomi tak menentu pasca gempa Palu.
Dari calo tersebut, R dijanjikan gaji besar, yakni 1.000 ringgit Malaysia. Proses pekerjaannya pun mudah, tanpa harus mengurus dokumen keimigrasian dengan susah payah.
“Korban sudah ditangani dan dipulangkan ke orang tuanya setelah dideportasi dari Malaysia,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Sugias Tuti, Selasa 25 Juni 2019.
Field Facilitator IOM Nunukan, Felicia Clarisa mengaku telah menginterogasi korban TPPO ini namun tidak banyak yang dapat diperoleh informasi karena masih lugu dan pernyataannya berbelit-belit.
Felicia menyebut korban adalah rekrutan seseorang bernama Aco di Kota Palu untuk dipekerjakan di Negeri Sabah pada restoran tanpa menggunakan paspor atau ilegal.
Dari interogasi itu, Felicia tidak mendapatkan data lengkap oknum calo yang menyeberangkan R ke Tawau karena korban tidak mengetahui identitas dan alamatnya,
Dia mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa keluarga korban telah melaporkan kasusnya kepada aparat Kepolisian Kota Palu.