MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekitar 100 persen yang akan berlaku 1 Januari 2020. Setelah kenaikan itu, para pesertanya harus mewaspadai denda yang bakal mereka terima jika menunggak pembayaran iuran, karena bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah menetapkan penunggak iuran bisa didenda hingga Rp 30 juta.
Hal tersebut dijelaskan Pasal 42 Perpres tersebut. Ayat 1 pasal tersebut menyatakan kepesertaan anggota yang menunggak iuran akan dihentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya (setelah menunggak).
Kepesertaan penunggak iuran bisa aktif kembali apabila peserta BPJS Kesehatan itu membayar tunggakan iuran paling banyak untuk 24 bulan berikutnya.
Dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali peserta harus membayar denda kepada BPJS Kesehatan atas layanan rawat inap tingkat lanjutan yang dia peroleh.
Denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group untuk setiap bulan tertunggak. Besar nilai denda bisa mencapai Rp 30 juta
Perpres Nomor 75 tersebut mengatur kenaikan iuran bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yaitu untuk kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp Rp 42.000 per bulan.
Sementara untuk kepesertaan manfaat pelayanan kelas II dinaikkan dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 110.000 per bulan. Sedangkan kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan.