MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah menerima berkas rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau omnibus law dari DPR, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis.
Peraturan yang kini resmi menyandang nama Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah ditandangani Presiden Jokowi 2 November 2020, mendapat nomor lembaran negara (LN) 245. Selain itu, juga nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673
Meski begitu kesalahan teknis tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja dimaksud.
Kesalahan teknis tersebut ditemukan setelah Sekretariat Negara melakukan review sehingga sekarang sudah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikannya.
Kesalahan juga ditemukan di UU Cipta Kerja, halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.