MATA INDONESIA, JAKARTA – Ikatan Sarjana Oseanologi Indonesia (ISOI) akan memberi dorongan kuat agar kita tetap mempertahankan haluan sebagai negara maritim melalui Deklarasi Bintan yang berisi Haluan Maritim Indonesia, September 2021. Indonesia harus dibangun sebagai negara maritim.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB, Yonvitner sebagai Kepala Divisi Humas ISOI kepengurusan 2021-2024.
“Adalah sangat strategis untuk terus untuk mendorong Indonesia sebagai negara maritim,” ujar Yonvitner dalam pernyataan tertulis yang diterima Mata Indonesia News, Rabu 11 Agustus 2021.
Menurut Yonvitner, dorongan tersebut merupakan misi mulia ISOI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti yang baru terpilih 29 Mei lalu.
Agung Dhamar menegaskan untuk menjadi negara maritim, Indonesia tidak hanya membutuhkan sekadar pengakuan, tetapi eksistensi dan aktivitas yang lebih konkret.
Menurutnya, perlu upaya sistematik dan terstruktur untuk mendorong penguatan Haluan Maritim Indonesia karena kita memiliki peraturan yang memadai seperti RUU Kemaritiman Indonesia dan Undang-undang Cipta Kerja yang mencakup investasi perikanan dan kelautan maupun industri kemaritiman serta penguatan riset.
Maka, investasi di bidang maritim harus mencakup investasi jasa dan industri kelautan. Sementara yang dimaksud industri kelautan bukan sekadar eksplorasi tambang, tetapi termasuk jasa maritim dan bioteknologi laut yang akan menjadi potensi masa depan.
Poros maritim dan haluan maritim, menurut Yonvitner merupakan titik pangkal yang perlu disenaraikan agar kita bisa maju sebagai negara maritim.
Semua kekuatan dan potensi maritim Indonesia mulai dari sumberdaya pesisir, lautan harus menjadi cadangan energi besar untuk pembangunan negeri ini.
Meski terlambat, namun tidak ada langkah yang percuma jika kita mau membangun Indonesia melalui maritim.
Semua momentum dan modalitas yang ada, dapat segera dimanfaatkan untuk mencapai cita-cita itu mulai dari UU Kelautan, UU Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, Pesisir dan Laut, UU Perikanan, UU Cipta Kerja dan UU Kebencanaan, UU Lingkungan Hidup, dan UU kebencanaan.